Navigation List

Dedi jerat anak yang gugat ibu kandungnya dengan pasal pemerasan

Iklan tengah artikel


Minggu, 26 Maret 2017 22:03
Reporter : Bram Salam
 
Dedi Mulyadi dan mak Amih. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kesanggupan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membantu Siti Rokayah alias Amih, seorang ibu yang digugat anak kandungnya lantaran masalah hutang senilai Rp 1,8 Milyar membuat wanita itu seolah mempunyai tempat untuk berbagi keluh.

Amih tidak menyimpan rasa sungkan dalam mencurahkan isi hatinya kepada pria juga Ketua DPD Partai Golkar itu, saat Dedi menemuinya di rumah salah satu anaknya di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Sabtu (25/3).

"Saya mengucapkan terimakasih karena Pak Dedi bersedia menemui saya langsung. Saya minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi 1,8 miliar," kata Siti Rokayah kepada Dedi.

Dalam curahan hatinya, Amih juga meyakini jika Dedi Mulyadi adalah orang yang tepat untuk dijadikan sosok yang bisa menyelesaikan permasalahan tengah dihadapinya itu.

Alasan itu bukan tanpa dasar karena meski jauh Dedi telah menyempatkan diri datang ke Garut hanya untuk membantu permasalahan hukum yang menderanya.

"Saya sangat yakin kalau Pak Dedi ini anak berbakti pada orang tua, sudah rela jauh datang ke sini untuk emak," ujarnya.

Dedi Mulyadi sendiri mengaku langkahnya untuk membantu Siti Rokayah sebagai upaya membantu sosok ibu yang telah membesarkan tiga belas anaknya selama ini.

Apalagi kata Dedi ketika melihat sosok Amih ia kembali teringat akan Almarhumah ibunya yang kini telah tiada. Dedi juga menggambarkan dan menyadari bahwa seorang anak tak akan mampu membayar perjuangan ibu selama membesarkan anak-anaknya.

"Saya tak punya maksud apa-apa. Saya hanya teringat almarhum ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tak akan bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi sambil berlinang air mata.

Karena itu dia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan keluarga tersebut setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga. Dedi juga meminta Siti Rokayah agar tetap tenang.

"Masalah ini akan selesai dengan cara kekeluargaan. Adapun nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum. Maka tidak ada salahnya dilakukan gugatan balik dengan kasus pemerasan. Persoalannya karena tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," jelas Dedi.

Sebelumnya, seorang ibu digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat 24 Maret 2017 lalu.

Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang. Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," ucapnya
Loading...